JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu, menilai, lembaga antirasuah itu wajib melaksanakan rekomendasi Pansus pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk KPK adalah sah.
"Kalau tidak dilaksanakan, berarti, kan, KPK-nya, komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik, dipertanyakan oleh rakyat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Ia menuturkan, Pansus telah menemukan banyak temuan di KPK yang harus dibenahi oleh lembaga tersebut. Temuan itu mulai dari aspek sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga tata kelola anggaran.
Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah
"Maka, baik itu DPR maupun seluruh rakyat Indonesia wajib mengawasi karena pertanggungjawaban KPK itu kepada publik, kepada Presiden, kepada DPR, dan kepada BPK," kata politisi PDI-P tersebut.
Namun, saat ditanya soal pembentukan dewan pengawas KPK, rekomendasi Pansus belum mengarah ke sana. Namun, Masinton mengakui ada usulan tersebut di dalam internal Pansus.
Rekomendasi Pansus Angket KPK diperkirakan akan rampung pada masa sidang DPR ini dan akan dibacakan dalam sidang paripurna.
Baca juga: Pimpinan Pansus Angket KPK: Kami Bekerja Tidak Berdasarkan Dendam
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan, pihaknya membatalkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting, seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Ia juga mengatakan, Pansus Angket sama sekali tak akan melibatkan Presiden Jokowi sebagai subjek pelaksananya. Ia menegaskan, subyek sekaligus obyek Pansus Angket ialah KPK sehingga hanya akan melibatkan KPK.