JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal Hak Angket di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 disambut suka Anggota Pansus Angket KPK.
Masinton Pasaribu, salah satu Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK bahkan menilai keputusan MK itu telah memuliakan DPR dengan segala fungsi pengawasannya.
"Pertama putusan MK itu memuliakan fungsi pengawasan yg dilaksanakan DPR melalui hak angket. Itu pertama," ujarnya saat dimintai komentar soal putusan MK di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Kedua, Masinton menilai putusan MK membuat apapun hasil Pansus Angket nanti, maka hasil itu wajib ditindaklanjuti oleh KPK sebagai upaya perbaikan lembaga anti rasuah itu.
Baca juga : Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR
Politisi PDI-P itu percaya diri menyebut bahwa hasil Pansus KPK merupakan kehendak rakyat. Oleh karena itu, hasil Pansus tersebut harus ditindak lanjuti oleh KPK.
"Seluruh rakyat Indonesia berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam," kata dia.
Ketiga, Masinton menilai putusan MK membuktikan bahwa selama ini Pansus Angkat DPR untuk KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antar lembaga negara.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut.
Baca juga : Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah
"Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.