Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK

Kompas.com - 09/02/2018, 18:14 WIB
Estu Suryowati,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan berbagai pihak.

Kali ini, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.

Mereka antara lain dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Hasanudin, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Sepuluh November, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Andalas.

(Baca juga: Ini Isi Surat 54 Guru Besar yang Minta Arief Hidayat Mundur dari MK)

Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/2/2018). Mereka melayangkan surat, mengingatkan Arief untuk mundur.KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sebanyak 54 guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/2/2018). Mereka melayangkan surat, mengingatkan Arief untuk mundur.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan agar Arief mundur dari jabatannya akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi.

“Surat ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” kata Bivitri dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Pernyataan surat tersebut dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.

(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)

Menurut Bivitri, para profesor yang tergabung dalam gerakan moral ini sependapat bahwa MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakikat kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Tanpa pemahaman ini, seorang hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.

“Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, dia tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhi sanksi pelanggaran etika,” katanya.

Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.
Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar dari UI Sulistyowati Irianto mengatakan, gerakan moral ini bukanlah sesuatu yang spontan.

Dia menegaskan, setiap orang harus mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan rules of law.

“Oleh karena itu, semua orang yang terlibat di sana, apalagi para petingginya, itu dipastikan tidak memiliki cacat cela sedikit pun,” ucap Sulisyowati.

(Baca juga: ICW: Putusan MK seperti Mengonfirmasi Lobi Politik Ketua MK dan DPR)

Profesor Mayling Oey dari Universitas Indonesia menambahkan, sebagai lembaga yang sakral dan tinggi kedudukannya, MK harusnya memiliki hakim yang berintegritas. Pasalnya, putusan MK final dan mengikat.

“Konflik kepentingan diharamkan, terlebih oleh ketua yang mengejar keuntungan,” kata Mayling.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Airlangga Herlambang Perdana mengatakan, kasus Arief ini menyita perhatian tidak hanya masyarakat secara luas, tetapi juga para mahasiswa fakultas hukum.

“Mereka akan bertanya-tanya, standar mundur itu, apakah menunggu sanksi etik ketiga, keempat, atau keberapa? Tentunya dari sudut pandang hukum, tidak ada. Tergantung Pak Arief Hidayat yang terhormat,” kata Herlambang.

“Mudah-mudahan desakan dari kolega guru besar ini mengetuk hati Arief Hidayat,” pungkasnya.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui dewan etik soal tudingan adanya lobi politik terhadap anggota Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com