JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan agar masyarakat yang hendak membuat akun media sosial diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk.
Cara ini diharapkan bisa mencegah maraknya akun anonim yang menyebarkan hoaks dan kebencian di jagat maya.
"Kenapa tidak? Kalau membuat akun harus pakai KTP yang sah," kata Wakil Sekjen DPP PDI-P Eriko Sotarduga saat membuka diskusi publik "Melawan Hoaks" yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Nantinya, kata dia, satu orang tetap bisa mempunyai lebih dari satu akun medsos asalkan setiap akunnya terdaftar menggunakan KTP.
Dengan aturan ini, maka diharapkan setiap orang yang berinteraksi di media sosial bisa bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya.
"Boleh kritik asal jelas sumbernya. Kita berani tanggung jawab dengan apa yang kita katakan," kata Eriko.
(Baca juga: Pilkada Serentak 2018, Polri Cermati Ancaman Hoaks yang Beredar)
Eriko meyakini mayoritas masyarakat Indonesia akan setuju dengan usul ini. Hanya segelintir orang yang berniat jahat di media sosial saja yang akan menyatakan ketidaksetujuannya.
"Kalau benar, kenapa harus takut? Kalau takut, artinya ada niat untuk tidak baik, untuk menyampaikan fitnah," kata Eriko.
Eriko pun meminta masukan kepada narasumber yang hadir terkait usul penggunaan KTP untuk membuat akun medsos ini.
Narasumber yang hadir yakni Direktorat Cyber Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangarepan dan aktivis Politica Wave Yose Rizal.