Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akibat Putusan MK soal Hak Angket, KPK Rentan Diganggu DPR "

Kompas.com - 09/02/2018, 13:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi preseden buruk.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi objek hak angket.

Implikasi putusan ini, jika ada tindakan KPK yang tak disukai DPR, sewaktu-waktu hak angket tersebut bisa dikeluarkan lagi.

"Akibat lanjutan dari putusan MK ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2018).

Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3, objek hak angket adalah pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Fickar mengatakan, putusan tersebut dinilainya ambigu dan inkonsisten dengan putusan MK sebelumnya. 

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap permohonan uji materi angket KPK di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan bahwa lembaga penegak hukum independen, tidak di bawah legislatif.

"Tapi pada putusan ini, MK mendudukkan KPK perpanjangan eksekutif," kata Fickar.

"Dengan ketidakkonsistenan ini, telah menurunkan marwah MK sendiri," lanjut dia.

Menurut Fickar, putusan tersebut juga mengindikasikan bahwa pertarungan pemikiran berbasis keilmuan dikalahkan dengan pemikiran pragmatis.

Apalagi, ada keraguan terhadap kredibilitas Ketua MK Arief Hidayat yang telah dua kali dinyatakan melanggar etik. Putusan tersebut juga berdampak pada pandangan masyarakat terhadap hakim MK lainnya.

"Sehingga ada degradasi pengertian negarawan bagi hakim-hakimnya," kata Fickar.

Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah

Tak hanya putusannya yang terdegradasi, menurut dia, kelembagaan MK juga ikut tercoreng.

Fickar mengatakan, dengan menganggap hak angket terhadap KPK sah, maka berdampak turunnya marwah MK.

"Hal ini sangat mungkin pengaruh dari kualitas hakim-hakimnya," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com