JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atas gugatan para pegawai KPK seperti mengonfirmasi isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.
Isu itu sempat muncul saat proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR terkait pencalonan kembali Arief sebagai hakim konstitusi.
"Ya, sekarang kita melihat putusannya, memang sepertinya memberikan konfirmasi atas indikasi lobi-lobi politik tadi," kata Adnan saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).
ICW bersama para pemohon uji materi lain sempat mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angket DPR terhadap KPK.
Mereka mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Namun, setelah isu lobi politik antara Arief dan Komisi III DPR muncul, mereka mencabut gugatan.
(baca: Tak Percaya Ketua MK, Pemohon Uji Materi Hak Angket KPK Cabut Gugatan)
"Ya, itu sudah kita prediksi dari awal. Kita melihat manuver politik Arief untuk bisa terpilih lagi sebagai hakim MK dan Desmond sebagai salah satu politisi dari Gerindra, juga sedikit mengungkap barter apa sih yang dibicarakan dalam konteks pemilihan (Arief) itu. Ya, itu yang menjadi dasar bagi kita cabut gugatan waktu itu," ujar Adnan.
ICW bersama para pemohon uji materi lain sebenarnya pernah menganjurkan agar pengawai KPK yang juga mengajukan uji materi untuk mencabut gugatan mereka.
"Tapi kan mereka mengambil pilihan yang berbeda," ujar Adnan.
(baca: Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah)
Seharusnya, kata Adnan, pemohon uji materi dari pengawai KPK saat itu memperhitungkan hal seperti sekarang.
Jika saat itu gugatan juga ikut dicabut, maka MK tidak bisa memutuskan apapun soal hak angket DPR.
"Coba kalau dicabut semuanya, kan berarti MK enggak bisa memutuskan itu dan pansus angket KPK akan menjadi sesuatu yang secara politik terus dipersoalkan oleh publik," ujar Adnan.
Dengan putusan MK saat ini, lanjut Adnan, tidak ada lagi yang bisa disesalkan KPK. Dia berharap, KPK memperhitungkan apa yang akan terjadi pascaputusan ini.
"Ya, tinggal bagaimana KPK mengantisipasi itu ya, meskipun kemudian kalau hak angket itu tidak boleh kepada kerja-kerja penegakan hukum, oleh penyelidikan, penyidikan dan aspek penindakan (KPK)," ujar Adnan.
(Baca juga : KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR)