Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Putusan MK seperti Mengonfirmasi Lobi Politik Ketua MK dan DPR

Kompas.com - 08/02/2018, 18:19 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi atas gugatan para pegawai KPK seperti mengonfirmasi isu lobi politik Ketua MK Arief Hidayat dengan Komisi III DPR.

Isu itu sempat muncul saat proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR terkait pencalonan kembali Arief sebagai hakim konstitusi.

"Ya, sekarang kita melihat putusannya, memang sepertinya memberikan konfirmasi atas indikasi lobi-lobi politik tadi," kata Adnan saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

ICW bersama para pemohon uji materi lain sempat mempersoalkan keabsahan pembentukan hak angket DPR terhadap KPK.

Mereka mengajukan uji materi UU MD3 ke MK. Namun, setelah isu lobi politik antara Arief dan Komisi III DPR muncul, mereka mencabut gugatan.

(baca: Tak Percaya Ketua MK, Pemohon Uji Materi Hak Angket KPK Cabut Gugatan)

"Ya, itu sudah kita prediksi dari awal. Kita melihat manuver politik Arief untuk bisa terpilih lagi sebagai hakim MK dan Desmond sebagai salah satu politisi dari Gerindra, juga sedikit mengungkap barter apa sih yang dibicarakan dalam konteks pemilihan (Arief) itu. Ya, itu yang menjadi dasar bagi kita cabut gugatan waktu itu," ujar Adnan.

ICW bersama para pemohon uji materi lain sebenarnya pernah menganjurkan agar pengawai KPK yang juga mengajukan uji materi untuk mencabut gugatan mereka.

"Tapi kan mereka mengambil pilihan yang berbeda," ujar Adnan.

(baca: Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah)

Seharusnya, kata Adnan, pemohon uji materi dari pengawai KPK saat itu memperhitungkan hal seperti sekarang.

Jika saat itu gugatan juga ikut dicabut, maka MK tidak bisa memutuskan apapun soal hak angket DPR.

"Coba kalau dicabut semuanya, kan berarti MK enggak bisa memutuskan itu dan pansus angket KPK akan menjadi sesuatu yang secara politik terus dipersoalkan oleh publik," ujar Adnan.

Dengan putusan MK saat ini, lanjut Adnan, tidak ada lagi yang bisa disesalkan KPK. Dia berharap, KPK memperhitungkan apa yang akan terjadi pascaputusan ini.

"Ya, tinggal bagaimana KPK mengantisipasi itu ya, meskipun kemudian kalau hak angket itu tidak boleh kepada kerja-kerja penegakan hukum, oleh penyelidikan, penyidikan dan aspek penindakan (KPK)," ujar Adnan.

(Baca juga : KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com