Namun, kata Adnan, pansus angket KPK bisa saja menjadikan putusan MK ini untuk semakin bergairah menyerang KPK.
"Justru ini memberikan legitimasi politik kepada DPR untuk mengangket KPK untuk urusan apapun," ujar Adnan.
Termasuk semakin kuat untuk mengontrol lembaga antirasuah menggunakan hak politik DPR. Misalnya, lanjut dia, DPR bisa mengutak-atik kelembagaan KPK.
"Itu kan juga akan memengaruhi kelembagaan KPK-nya atau KPK secara keseluruhan," ujar Adnan.
MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.
Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
(baca: Putusan Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Melanggar Kode Etik Ringan)
Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III.
Namun, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.