Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Soroti Anggaran Pilkada yang Diikuti Petahana

Kompas.com - 08/02/2018, 16:51 WIB
Estu Suryowati,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, penyelenggaraan pilkada yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menambah diskresi kepala daerah yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Perludem mencatat, ada 16 daerah yang anggaran pilkadanya melebihi yang diajukan oleh KPU. 

Di 16 daerah itu, petahana kembali mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.

"Di sisi lain, daerah yang petahananya tidak mencalonkan lagi di Pilkada, KPU-nya mengalami hambatan anggaran," kata Usep, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Baca juga: Anggaran Pilkada 2018 Rp 20 Triliun, Tujuan Efisiensi Dianggap Belum Tercapai

Usep menyebutkan, dari 16 daerah tersebut, anggaran Pilkada Tanggamus, Lampung, angkanya paling besar melebihi usulan KPU.

Pada Pilkada Tanggamus, calon petahana, Bupati Tanggamus Samsul Hadi kembali mencalonkan diri bersama Nuzul Irsan.

Anggaran Pilkada Tanggamus yang diajukan KPU Rp 23,97 miliar. Sementara, yang disetujui petahana mencapai Rp 32,56 miliar atau 135,81 persen lebih besar dari usulan KPU.

Menyusul Tanggamus, ada Pilkada Konawe, Sulawesi Tenggara, di mana anggaran yang disetujui petahana sebesar Rp 54,99 miliar atau 127,24 persen dari usulan yang diajukan KPU sebesar Rp 43,21 miliar.

Baca: Anggaran Pilkada 2018 Rp 20 Triliun, Perludem Ingatkan Transparansi Penggunaannya

Di urutan ketiga ada Pilkada Lumajang Jawa Timur. Anggaran yang disetujui petahana sebesar Rp 38,56 miliar atau 111,46 persen lebih besar dari usulan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp 34,60 miliar.

Selebihnya, anggaran pilkada yang disetujui petahana berkisar antara 100,9 persen hingga 110,9 persen lebih besar dari usulan KPU.

Tiga belas daerah tersebut yaitu Kediri, Pamekasan, Lombok, Alor, Penajam Paser Utara, Hulu Sungai Selatan, Bandung Barat, Tanjungpinang, Sanggau, Belitung, Jayawijaya, Tulungagung, serta Nusa Tenggara Timur.

"Nilainya yang paling tinggi 135,81 persen petahananya Bupati Tanggamus Syamsul Hadi," kata Usep.

Sementara itu, di daerah yang pilkadanya tak diikuti petahana, anggaran pilkada mengalami hambatan, seperti persetujuan di bawah usulan KPU.

Selain itu, hambatan pencairan anggaran yang bertahap atau tidak sekaligus. Bahkan, ada juga daerah yang pencairannya hingga tiga termin.

Baca juga: Mengapa Anggaran Pilkada 2018 Berpotensi Tembus Rp 20 Triliun?

Menurut Usep, penyelenggaraan pilkada yang dibiayai APBD ini rawan mengganggu kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu.

Perludem juga merekomendasikan agar penyelenggaraan pilkada dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, KPU dan Bawaslu akan lebih berdaya tatkala menghadapi intervensi dari petahana dalam tahapan dan hasil pilkada.

"Memang seharusnya semuanya dibiayai APBN, baik kelembagaan, orang-orang di dalamnya, dan aktivitasnya," kata Usep.

Kompas TV Salah satu komisioner KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra diadukan ke DKPP atas ucapan tidak etis saat membahas anggaran pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com