JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, mengaku sedih dengan putusan MK tersebut.
"Saya belum bisa komen, tapi komen satu kata saja. Sedih," kata Setiadi kepada wartawan usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah
Namun, Setiadi enggan menjabarkan lebih lanjut alasan ia sedih atas putusan ini. Saat ditanya apakah merasa putusan tersebut tidak adil, Setiadi juga enggan menjawab dengan lugas.
"Saya enggak ngomong begitu loh ya, yang jelas sedih saja," kata dia.
Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat
Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo.