JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta Achmad Rudyansyah dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Achmad yang merupakan anak buah pengacara Fredrich Yunadi dari kantor hukum Yunadi & Associated itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, salah satu tersangka kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Dalam kasus ini, Bimanesh dan Fredrich ditetapkan sebagai tersangka. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Baca juga : Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medik Setya Novanto di RS Premier
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Baca juga : Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Bimanesh Sutarjo
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.