JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden yang menganjurkan agar gaji Pegawai Negeri Sipil muslim dipotong 2,5 persen untuk zakat.
Namun, Majelis Ulama Indonesia belum diajak bicara mengenai rencana ini.
"MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil 2,5 persen untuk zakat," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2018).
MUI, kata Zainut, setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam.
(Baca juga : Pemerintah Hanya Memfasilitasi, Potongan Zakat ASN Muslim Tak Wajib)
Namun, MUI mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akuntabel.
Selain itu, harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan terhadap zakat.
"Sehingga dalam pelaksanaannya mendapat dukungan dan kepercayaan dari umat Islam serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," kata Zainut.
Zainut merasa MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar.
(Baca juga : Wapres JK Sebut Pungutan Gaji PNS untuk Zakat Sekadar Wacana)
Uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Zainut mengatakan, ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Misalnya, siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji yang kena wajib zakat.
Kemudian, apakah sifatnya wajib atau sukarela dan bagaimana penyaluran serta distribusi zakat tersebut.
"Karena menurut hemat kami masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja," kata Zainut.
(Baca juga : Anggota Komisi VIII Minta Pemerintah Tak Urusi Zakat ASN)
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, memang ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam.
Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.