JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Fredrich Yunadi berada di kediaman Setya Novanto saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua DPR RI tersebut.
Kepada penyidik, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto. Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya," ujar jaksa KPK.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Didakwa Halangi Penyidikan KPK terhadap Setya Novanto)
Awalnya, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.
Saat Itu, penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto. Namun, penyidik bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan kepada penyidik KPK.
Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud. Namun, saat penyidik menanyakan surat kuasa pengacara, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.
Menurut jaksa, Fredrich laIu meminta kepada istri Novanto, Deisti Astriani untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto. Surat itu baru dIbuat Fredrich dengan tuIisan tangannya.