Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usul Masa Kerjanya Ditambah, Ini Tanggapan Buwas

Kompas.com - 08/02/2018, 09:56 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018 nanti.

Namun, muncul usulan agar masa kerjanya diperpanjang karena pria yang akrab disapa Buwas itu dinilai masih perlu memimpin BNN.

Meski begitu, Buwas mengatakan bahwa pengabdiannya sebagai polisi aktif sudah diatur dalam undang-undang, yakni hanya sampai 58 tahun. Hari ini, usianya pun sudah memasuki masa pensiun.

"Saya sudah 58 (tahun), jadi sudah selesai," ujar Buwas saat ditemui di Kantor BNN, Rabu (7/2/2018).

(Baca juga: Akan Pensiun pada Maret 2018, Buwas Surati Jokowi soal Kriteria Kepala BNN)

Menurut dia, peluang perpanjangan masa kerja sebagai anggota kepolisian bisa saja dilakukan. Namun, Undang-Undang Kepolisian hanya mengatur hal itu untuk anggota polisi yang memiliki keahlian khusus, misalnya dokter atau ahli forensik.

Sementara itu, Buwas mengatakan bahwa dirinya hanya anggota Polri umum dan tidak masuk dalam kategori yang dimungkinkan masa kerjanya diperpanjang oleh Undang-Undang Kepolisian.

"Saya termasuk polisi umum. Jadi enggak mungkin, kecuali kalau undang-undang diubah," kata Buwas.

Kepala BNN Budi Waseso saat memperlihatkan barang bukti uang Rp 400 juta dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala BNN Budi Waseso saat memperlihatkan barang bukti uang Rp 400 juta dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2018).
Hanya saya, ia tidak setuju kalau Undang-Undang Kepolisian diubah hanya untuk penambahan masa kerja seorang Buwas. Sebab, hal itu akan memiliki implikasi yang besar kepada lembaga Polri.

Menurut Buwas, bila masa pensiun Polisi diperpanjang, maka akan menjadi masalah besar karena masa kerja seluruh anggota Polri akan diperpanjang.

"Sudah ada percepatan regenerasi jadi jangan lagi mundur," ucap dia.

(Baca juga: Kecewanya Buwas Terpidana Mati 2 Kali Masih Bebas Kendalikan Narkoba dari Lapas)

Mantan Kabareskrim itu yakin banyak anggota Polri yang memiliki komitmen dan integritas tinggi sehingga mampu menggantikan dirinya memimpin BNN.

Namun, saat ditanya nama, Buwas tidak mau menjawabnya. Ia menilai dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyodorkan nama itu ke publik.

Sebelumnya, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku sedih karena akan berpisah dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.

(Baca: Buwas Pensiun, Anggota Komisi III Usul Masa Kerjanya Diperpanjang)

Sebab, Buwas akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat dan purna tugas dari lembaga asalnya yakni Kepolisan.

"Komisi III akan minta perpanjangan (masa jabatan Buwas) kepada Presiden," ujar Arteria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Meski begitu, Komisi III menyerahkan keputusan kepada Presiden Joko Widodo. Bila permintaan itu ditolak, maka Komisi III akan meminta Presiden agar pengganti Buwas adalah orang yang kompeten dan berani.

Kompas TV Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional menangkap 12 bandar narkoba jaringan internasional di Aceh dan Medan yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com