Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari PPATK, Uang untuk Gubernur Sultra Dicicil Bertahap Kurang dari Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/02/2018, 20:43 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi Rp 40 miliar. Uang untuk Nur Alam yang berasal dari Hongkong diduga dikirim ke beberapa rekening penampung sebelum diterima.

Menurut mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Sutomo, uang dari Richcorp International dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta. Kemudian, uang Rp 28 miliar dialirkan ke rekening perantara bank, atau yang disebut sebagai rekening GNC (Giro Non Customer).

Setelah itu, rekening GNC menerima lagi pengiriman uang sebesar Rp 1,9 miliar. Hal itu dikatakan Sutomo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Kemudian, menurut Sutomo, uang-uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

Baca juga : Terima Uang dari Luar Negeri, Gubernur Sultra Minta Tak Dikirim ke Rekening Pribadi

Dalam bukti yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang yang ditransfer ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi dicicil secara bertahap. Rata-rata sekali pengiriman sebesar Rp 400 juta.

Diduga, mekanisme pemberian uang itu untuk menghindari wajib lapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu sempat ditanyakan jaksa kepada Sutomo.

Namun, menurut dia, pengiriman kurang dari Rp 500 juta itu sesuai perintah Roby Adrian Pondiu. Nur Alam sebelumnya meminjam nama PT Sultra Timbel Mas Abadi kepada Roby untuk membuka rekening atas nama perusahaan.

"Pak Roby bilang seperti itu setelah terbentuk rekening," kata Sutomo.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com