Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil

Kompas.com - 07/02/2018, 18:49 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anggota DPR periode 2014-2019 itu diduga menyamarkan suap yang dia terima pada sejumlah proyek seperti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari suap pada sejumlah proyek itu, Yudi diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai total Rp 20 miliar.

Kekayaan dari hasil kejahatan itu kemudian disamarkan Yudi dalam bentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

"Seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah. Ada bidang tanah yang tanpa rumah, ada bidang tanah yang sekaligus rumah. Kemudian sejumlah mobil," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(baca: KPK Tetapkan Politisi PKS Yudi Widiana sebagai Tersangka Pencucian Uang)

KPK menduga, aset Yudi dari hasil kejahatan tersebut disamarkan menggunakan nama orang lain.

Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Dia diduga menerima suap pada proyek Kementerian PUPR, serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dia juga berstatus tersangka dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah, yaitu berupa uang," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017).

(baca: Politisi PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Lebih dari Rp 11 Miliar)

Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.

Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com