JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menerima uang miliaran rupiah dari Richcorp International, sebuah perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.
Namun, uang tersebut tidak diberikan melalui transfer bank ke rekening pribadinya.
Menurut Sutomo, mantan customer service Bank Mandiri cabang Masjid Agung Kendari, Nur Alam sendiri yang meminta uang tersebut tidak dikirim ke rekening pribadi.
Hal itu dikatakan Sutomo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).
"Dia tidak mau masuk ke rekening Beliau. Maunya masuk ke rekening Axa di Jakarta," ujar Sutomo kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam)
Uang dari Hongkong dikirim ke rekening Axa Mandiri Financial Service di Jakarta. Kemudian, uang Rp 28 miliar dialirkan ke rekening perantara bank, atau yang disebut sebagai rekening GNC (Giro Non Customer).
Setelah itu, rekening GNC menerima lagi pengiriman uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Kemudian, uang-uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Menurut Sutomo, Nur Alam berencana meminjam rekening milik orang lain. Ternyata, Nur Alam meminjam nama perusahaan PT Sultra Timbel Mas Abadi, dan membuka rekening baru atas nama perusahaan tersebut.
"Beliau bilang, 'Sudah saya cari teman yang punya rekening perusahaan yang bisa dipinjam," kata Sutomo.
Setelah uang dari Hong Kong dikirim, Nur Alam menyerahkan uang tunai kepada Sutomo untuk dimasukan ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi. Menurut jaksa, total uang dalam rekening itu sebesar Rp 58 miliar.