JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan aturan pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat.
Sebab, ada sejumlah PNS yang penghasilannya kecil sehingga tak wajib membayar zakat.
"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku dzalim kepada karyawannya sendiri," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).
Dahnil mengatakan, zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.
Zakat baru dibayar bila penghasilan seseorang sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun.
Bila tidak mencapai Nishab, dia tidak wajib membayar zakat.
(Baca juga: Anggota Komisi VIII Minta Pemerintah Tak Urusi Zakat ASN)
"Justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa tebang pilih mana yang mencapai Nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan dzalim terhadap PNS," kata Dahnil.
Dahnil menambahkan, untuk menghitung apakah penghasilan sudah mencapai Nishab, bisa menggunakan penghasilan per bulan atau per tahun.
"Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan Hati-hati," ucap Dahnil.
Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
(Baca juga: Gaji PNS Mau Dipotong untuk Zakat, Apa Tanggapan Sri Mulyani?)
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Data Baznas melaporkan bahwa penghimpunan zakat di tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.