JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menyesal menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku terpaksa menerima uang karena diperintah atasannya.
Hal itu dikatakan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca juga: Menurut Terdakwa, Kepala Bakamla Pernah Cerita Bertemu TB Hasanuddin
Novel sempat berhenti bicara beberapa saat ketika mengingat penerimaan uang tersebut. Nofel tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya.
Menurut dia, penerimaan uang itu mengakibatkan dirinya saat ini terpisah dengan keluarga.
"Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," kata Nofel.
Baca juga: Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama
Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Menurut Nofel, dia sebenarnya sudah menolak pemerimaan uang itu. Namun, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksa agar Nofel menerima uang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.