Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Batalkan 51 Permendagri yang Dianggap Hambat Birokrasi

Kompas.com - 07/02/2018, 12:02 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya telah membatalkan 51 peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Sebanyak 51 permendagri tersebut dibatalkan karena dianggap menghambat birokasi dan investasi dari pusat sampai daerah.

"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," kata Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas," ujar dia.

Permendagri tersebut meliputi berbagai bidang, antara lain pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.

Bidang lainnya, yakni pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan dan tata ruang.

"Kemudian bidang perizinan dan penelitian riset. (Sebanyak) 51 permendagri kami cabut," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

(Baca juga: Menuai Kritik, Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan)

Menurut Tjahjo, sejak dua bulan kemarin pihaknya mengkaji puluhan permendagri tersebut hingga akhirnya dibatalkan.

Ke depan, Kemendagri akan terus melakukan kajian guna memangkas regulasi yang dianggap menghambat layanan pemerintah.

"Baru ini, baru dua bulan ini kami cek semua. Hari ini sudah clear 51, tinggal sisanya akan terus (dicek dan dipangkas)," ujar Tjahjo.

Selain 51 permendagri tersebut, Tjahjo juga membatalkan rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

"Kami cabut supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya di mana desa hanya melakukan tugas apa-apa yang menjadi program gubernur, bupati/wali kota yang ada," kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengungkapkan harapannya kepada pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/wali kota agar membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat birokrasi dan investasi.

"Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota," kata dia.

"Perda-perda yang menghambat investasi, perijinan atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," ucap Tjahjo.

Kompas TV Jokowi: Menjengkelkan!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com