Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RKUHP, Menkumham Nilai Negara Tak Perlu Masuk Ranah Privat

Kompas.com - 07/02/2018, 12:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ingin agar pemerintah dan DPR duduk bersama lagi membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih digodok.

Yasonna mengatakan, ada beberapa pasal di RKUHP yang memungkinkan campur tangan pemerintah dalam ranah pribadi atau privat.

Padahal, kata dia, negara tak perlu masuk terlalu dalam untuk urusan tersebut.

"Saya kira kita jangan terlalu jauh masuk ke privat, itu negara enggak boleh sejauh-jauhnya masuk ke privat," ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

(baca: Rancangan KUHP, Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana)

Yasonna merujuk kepada pasal soal perzinahan di RKUP. Bila hal itu tetap ada, ia khawatir pasal-pasal tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menjerat orang lain.

Selain itu, ia juga merujuk kepada pasal soal pemidanaan perilaku terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ia menilai hal ini perlu diatur, namun jangan terlalu dalam.

"Enggak benar nanti kamu (laki-laki) sama teman kamu (laki-laki), misalnya tidur untuk menghemat kamar di hotel, tiba-tiba ada orang ketuk pintu 'wah ini LGBT'," kata Yasonna.

(baca: Pasal Zina di Ruu KUHP Dikhawatirkan Buat Masyarakat Main Hakim Sendiri)

Oleh karena itu, pemerintah berharap untuk duduk bersama lagi dengan DPR membahas beberapa pasal di RKUHP yang justru dinilai akan membuat negara masuk terlalu dalam mengatur ranah privat.

"Masih ada beberapa pasal-pasal yang mau diselesaikan jadi kami harapkan bisa lah kerja sama dengan DPR agar ini bisa kita selesaikan tetapi nampaknya agak molor," ucap dia.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com