JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku telah mengirimkan surat permintaaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Subbagian Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto mengatakan, surat tersebut telah dikirim ke KPK pada Senin (5/2/2018).
Saat ini, Ditjen PAS Kemenkumham masih menunggu hasil rekomendasi dari KPK sebelum memberikan keringanan hukuman untuk Nazaruddin.
"Suratnya sudah dikirim, kami masih menunggu hasil (rekomendasi) dari KPK," ujar Ade Kusmanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2018).
(Baca juga: Nazaruddin, Usulan Bebas Bersyarat, dan Berbagai Kasus Korupsi...)
Diketahui, usulan bebas bersyarat Nazaruddin muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.
Dedi mengusulkan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi atau pembauran di masyarakat sebelum diberikan keringanan bebas bersyarat.
Atas usulan itu, Ditjen PAS Kemenkumham sudah menerima dan mempelajari usulan dari Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut setelah pihaknya menerima surat permintaan rekomendasi dari Ditjen PAS Kemenkumham.
(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Sudah Bersurat, Ditjen PAS Tunggu Rekomendari KPK Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.