JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti laporan yang dibuat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri.
Penyelidikan dilakukan dengan mempelajari sejumlah bukti yang dibawa SBY sebagai pelapor.
"Siapa pun warga negara yang lapor, kami pasti layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standard operating procedure," ujar Iqbal di kantor DPP Syarikat Islam Indonesia, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
SBY melaporkan pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Firman Wijaya, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online
(Baca juga: SBY: Percakapan Firman Wijaya dengan Mirwan Amir Penuh Rekayasa)
Iqbal mengatakan, selain mempelajari bukti, dalam penyelidikan polisi juga akan meminta keterangan saksi dan ahli. Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Tetapi saat ini penyelidik menerima itu dan akan dilakukan penyelidikan," kata Iqbal.
SBY juga meminta kejelasan laporan yang dia ajukan terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
"Progres penyelidikan dan penyidikan itu semua bergantung pada fakta yang ada, alat-alat bukti dan petunjuk yang kami temukan," kata Iqbal.
(Baca juga: SBY: "This is My War", Perang untuk Keadilan!)
Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.
(Baca juga: Kata SBY, Tak Ada Program Pemerintah yang Lebih Akuntabel daripada Proyek E-KTP)