JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam kasus pengusiran tiga kontributor dan jurnalis BBC Indonesia, Dwiki, Affan dan Rebecca, yang meliput kasus campak dan gizi buruk di Papua.
Pengusiran tiga jurnalis tersebut dinilai bentuk ketakutan pemerintah terhadap media asing yang meliput soal kondisi Papua.
"Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan, lewat keterangan tertulis, Selasa (6/2/2018).
Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, lanjut Abdul, awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats.
Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui bahwa mereka diperiksa karena salah satunya membuat cuitan di akun Twitternya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit.
Abdul mengatakan, informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan, cuitan itulah yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu.
(Baca juga: Penjelasan Imigrasi Soal Jurnalis BBC yang Dilarang Meliput di Papua)
Usai diperiksa polisi, Jumat (2/2/2018), Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika, hingga Sabtu (3/2/2018).
Usai pemeriksaan itu Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya disebut mendapat pengawalan aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC ini.
Ia menyesalkan tindakan aparat yang menjadikan cuitan Twitter Rebecca sebagai dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan mereka di Papua.
Visa jurnalis
Meskipun tidak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka tak bisa melanjutkan liputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.
Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik.
"Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia," ujar Abdul.
Kasus terbaru ini, menurut Manan, tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu.
(Baca juga: Imigrasi Tahan Paspor Jurnalis Asing karena Tweet Negatif soal Bencana Asmat)