Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah Jadi Korban Perkosaan, Terinveksi HIV, Dipidana Pula..."

Kompas.com - 06/02/2018, 20:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat HIV/AIDS menolak keras Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini dibahas oleh DPR.

Salah satu pasal yang dipersoalkan yaitu Pasal 484 tentang zina.

Pasal ini dinilai bisa membuka pintu bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan untuk dipidanakan.

"Sudah jadi korban perkosaan, terinveksi HIV, dipidana pula, coba bayangin?," ujar Rivona Nasution dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal 484 RKUHP menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, maka bisa dipidana.

(Baca juga: Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP, 5 Pasal Dianggap Ngawur)

Rivona menilai, pasal tersebut tidak melindungi para perempuan yang terjadi korban perkosaan. Padahal kata dia, korban perkosaan juga berpotensi terjangkit HIV/AIDS.

Ia menuturkan, beberapa anggota IPPI terjangkit HIV/AIDS justru karena menjadi korban perkosaan.

Menurut Rivona, sudah seharusnya pemerintah melindungi korban perkosaan, bukan justru membuka peluang mempidanakan.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Ghandini Kamilah juga mempersoalkan Pasal 484.

Sebab pasal tersebut bisa juga menyasar masyarakat adat yang menikah namun tidak tercatat di KUA.

Atas dasar itu, para pegiat dan aliansi nasional reformasi KUHP menentang pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para korban perkosaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com