JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bermunculan. Kali ini penolakan datang dari para pegiat pencegahan HIV/AIDS.
Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai membuka pintu untuk mengkriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS yang selama ini membantu pencegahan penyebaran penyakit tersebut.
"Kami melihat semangatnya memang untuk mempidanakan," ujar pegiat pencegahan HIV/AIDS dr Maya Trisiswati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Pasal yang dimaksud Maya yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan secara terang-terangan melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan, maka dapat dipidana.
(Baca juga: Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP, 5 Pasal Dianggap Ngawur)
Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.
Hal ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, banyak pegiat pencegahan HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.
Maya mengatakan, mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AID.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, ada sekitar 80.000 sukarelawan yang giat menyosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AIDS.
Jumlah itu, kata Maya, belum dihitung dengan partipasi masyarakat mulai dari posyandu hingga populasi kunci yang turun ke lapangan untuk menyosialisasikan hal yang sama.
Populasi kunci yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.
(Baca juga: Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?)
Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition menilai, jika RKUHP saat ini disahkan maka menyebabkan fungsi kontrol terhadap epidemi HIV/AIDS menjadi melemah.
Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi hanya petugas berwenang dari Kementerian Kesehatan.
"Kami akan menghancurkan pondasi-pondasi program yang sudah dibangun dengan susah payah selama 20-25 tahun terakhir dengan keterlibatan teman-teman masyarakat sipil yang kerja bahu-membahu dengan pemerintah," kata dia.
Oleh karena itu, para pegiat bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menentang pasal-pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS.