Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman RKUHP, Pegiat Pencegahan HIV/AIDS Bisa Dikriminalisasi

Kompas.com - 06/02/2018, 20:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bermunculan. Kali ini penolakan datang dari para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai membuka pintu untuk mengkriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS yang selama ini membantu pencegahan penyebaran penyakit tersebut.

"Kami melihat semangatnya memang untuk mempidanakan," ujar pegiat pencegahan HIV/AIDS dr Maya Trisiswati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal yang dimaksud Maya yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan secara terang-terangan melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan, maka dapat dipidana.

(Baca juga: Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP, 5 Pasal Dianggap Ngawur)

Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, banyak pegiat pencegahan HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.

Maya mengatakan, mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AID.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, ada sekitar 80.000 sukarelawan yang giat menyosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AIDS.

Jumlah itu, kata Maya, belum dihitung dengan partipasi masyarakat mulai dari posyandu hingga populasi kunci yang turun ke lapangan untuk menyosialisasikan hal yang sama.

Populasi kunci yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

(Baca juga: Siapa yang Bisa Dipidana dalam Pasal soal Alat Kontrasepsi di RKUHP?)

Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition menilai, jika RKUHP saat ini disahkan maka menyebabkan fungsi kontrol terhadap epidemi HIV/AIDS menjadi melemah.

Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi hanya petugas berwenang dari Kementerian Kesehatan.

"Kami akan menghancurkan pondasi-pondasi program yang sudah dibangun dengan susah payah selama 20-25 tahun terakhir dengan keterlibatan teman-teman masyarakat sipil yang kerja bahu-membahu dengan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, para pegiat bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menentang pasal-pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com