Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Isu HIV/AIDS Tolak RKUHP, 5 Pasal Dianggap Ngawur

Kompas.com - 06/02/2018, 20:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat HIV/AIDS ramai-ramai menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok di DPR.

Ada 5 Pasal di dalam RKUHP dianggap ngawur yang terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi.

"Kami tidak menolak RKUHP, tetapi kami menolak RKUHP yang ngawur," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Ghandini Kamilah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal pertama yang dianggap ngawur yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana.

Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab saat ini banyak pegiat HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.

Mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan penularan HIV/AID.

Pasal 481 dan 483 di RKUHP dinilai membuka kriminalisasi para pegiat HIV/AIDS.

(Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pasal Zina Tetap Diperluas dalam RKUHP)

 

Ketiga, Pasal 484. Disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat pernikahan yang sah melakukan persetubuhan maka bisa dipidana karena zina dengan penjara paling lama 5 tahun.

Pasal ini ditentang karena membuka peluang perempuan korban pemerkosaan dipidana. Padahal perempuan menjadi korban dan berpotensi terjangkit HIV/AIDS.

Keempat, Pasal 495. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelaminnya yang diketahui belum berumur 18 tahun dapat dipidana.

Pasal tersebut ditentang karena dinilai menyasar kelompok gay dan sudah membuat ketakutan kelompok tersebut di berbagai daerah bahkan menjadi korban persekusi.

Bila pasal ini dimasukkan ke KUHP, maka dikhawatirkan membuat kelompok dengan orientasi seksual gay ini tidak berani mengakses layanan kesehatan di rumah-rumah sakit.

(Baca juga: DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda)

Para pegiat HIV/AIDS khawatir kelompok tersebut abai dalam aktivitas seksualnya sehingga justu menyebarkan HIV/AIDS ke orang lain.

Kelima, Pasal 489 tentang prostitusi jalanan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, maka dapat dipidana.

Seperti pasal-pasal lainnya, Pasal 489 juga dinilai menyasar populasi kunci HIV/AIDS yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

"Kami menolak pasal-pasal ini ada karena tidak mendukung program penanggulangan HIV/AID dan justru akan menyumbang angka HIV/AIDS. Harusnya pendekatan tidak dengan pidana namun dengan program kesehatan," kata Ajeng.

Selain Ajeng, hadir dalam konferensi pers yaitu Sekar Banjaran Aji dari ELSAM, Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition, Ardhanu Suryadarma dari Rumah Cemara, Dr Ramona Sari dari Perkumpulan Kelaurga Berencana Indonesia, Baby Rivona Nasution dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia.

Ada pula Abdul Muiz Ghozal akademisi IAIN Cirebon, Dr. Baby Jim Aditya seorang psikolog, dan Dr. Maya Trisiswati pegiat isu HIV/AIDS.

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com