JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegiat HIV/AIDS ramai-ramai menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok di DPR.
Ada 5 Pasal di dalam RKUHP dianggap ngawur yang terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS dan kesehatan reproduksi.
"Kami tidak menolak RKUHP, tetapi kami menolak RKUHP yang ngawur," ujar Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Ajeng Ghandini Kamilah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Pasal pertama yang dianggap ngawur yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan dapat dipidana.
Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab saat ini banyak pegiat HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.
Mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan penularan HIV/AID.
Pasal 481 dan 483 di RKUHP dinilai membuka kriminalisasi para pegiat HIV/AIDS.
(Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pasal Zina Tetap Diperluas dalam RKUHP)
Ketiga, Pasal 484. Disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat pernikahan yang sah melakukan persetubuhan maka bisa dipidana karena zina dengan penjara paling lama 5 tahun.
Pasal ini ditentang karena membuka peluang perempuan korban pemerkosaan dipidana. Padahal perempuan menjadi korban dan berpotensi terjangkit HIV/AIDS.
Keempat, Pasal 495. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelaminnya yang diketahui belum berumur 18 tahun dapat dipidana.
Pasal tersebut ditentang karena dinilai menyasar kelompok gay dan sudah membuat ketakutan kelompok tersebut di berbagai daerah bahkan menjadi korban persekusi.
Bila pasal ini dimasukkan ke KUHP, maka dikhawatirkan membuat kelompok dengan orientasi seksual gay ini tidak berani mengakses layanan kesehatan di rumah-rumah sakit.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Belum Sepakat, Pasal LGBT dalam RKUHP Ditunda)
Para pegiat HIV/AIDS khawatir kelompok tersebut abai dalam aktivitas seksualnya sehingga justu menyebarkan HIV/AIDS ke orang lain.
Kelima, Pasal 489 tentang prostitusi jalanan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, maka dapat dipidana.
Seperti pasal-pasal lainnya, Pasal 489 juga dinilai menyasar populasi kunci HIV/AIDS yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.
"Kami menolak pasal-pasal ini ada karena tidak mendukung program penanggulangan HIV/AID dan justru akan menyumbang angka HIV/AIDS. Harusnya pendekatan tidak dengan pidana namun dengan program kesehatan," kata Ajeng.
Selain Ajeng, hadir dalam konferensi pers yaitu Sekar Banjaran Aji dari ELSAM, Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition, Ardhanu Suryadarma dari Rumah Cemara, Dr Ramona Sari dari Perkumpulan Kelaurga Berencana Indonesia, Baby Rivona Nasution dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia.
Ada pula Abdul Muiz Ghozal akademisi IAIN Cirebon, Dr. Baby Jim Aditya seorang psikolog, dan Dr. Maya Trisiswati pegiat isu HIV/AIDS.