JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pungutan pajak 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat hanya sekadar wacana.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sebelumnya menyebut bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait pungutan zakat tersebut akan segera terbit.
"Itu wacana. Hanya wacana," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
(baca: Pemerintah Siapkan Perpres Atur Zakat ASN)
Menurut Kalla, kalaupun wacana itu benar diberlakukan oleh pemerintah, pungutan gaji PNS untuk zakat tersebut tak wajib, tapi sukarela.
"Kalaupun itu terjadi itu bukan wajib. Sukarela saja. Kita masih wacana," kata Kalla.
Sebelumya, pemerintah menargetkan Keppres terkait pungutan 2,5 persen dari gaji PNS beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.
(baca: Perpres Zakat bagi ASN Bersifat Imbauan, Bukan Paksaan)
Apalagi menurut pemerintah, potensi zakat dari hasil pungutan tersebut sangat besar mencapai Rp 270 triliun. Di mana PNS di seluruh Indonesia saat ini tercatat lebih dari 4 juta orang.
Pengelola zakat dari pungutan gaji PNS, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.