Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Maladministrasi di Kasus Saksi Novel Baswedan, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 06/02/2018, 16:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan akan mengikuti rekomendasi yang diminta oleh Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam pemeriksaan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyerangan Novel Baswedan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan membuat sebuah surat klarifikasi yang diberikan kepada Lestaluhu bahwa yang bersangkutan bukan pelaku dalam kasus penyerangan Novel.

"Kami akan coba ikuti arahan Ombudsman terkait bagaimana ada suatu surat atau produk yang bisa diberikan, sehingga nanti Muhammad Lestaluhu bisa bekerja. Memang tidak enak orang diangggap pelaku, terus diumumkan sehingga dia punya beban moril," kata Nico, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pihaknya akan memberikan jawaban lengkap kepada Ombudsman dalam waktu 14 hari terkait pengaduan Lestaluhu ini.

Baca juga : 2017, Tahun Kelam untuk Novel Baswedan dan Pemberantasan Korupsi

Lestaluhu sebelumnya mengadu ke Ombudsman bahwa dirinya merasa dirugikan karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai buntut pemeriksaan polisi terhadapnya.

Nico menyatakan, pemanggilan terhadap seseorang saksi bisa saja melalui surat atau dengan cara menghubungi yang bersangkutan. Dalam kasus Lestaluhu, Ombudsman menyebut terdapat pelanggaran pada prosedur pemanggilan karena melalui telpon.

Sementara soal upaya paksa penjemputan, hal itu diatur dalam penyidikan. Lestaluhu sebelumnya dijemput polisi dari kediamannya terkait kasus Novel.

Baca juga : Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Nico menyebut, Lestaluhu datang menemui polisi atas keinginan sendiri. Dia mengklaim pihaknya sudah menanyakan kepada Lestaluhu apakah perlu dibuatkan panggilan pemeriksaan. Lestaluhu, kata Nico, menyatakan tidak perlu karena akan datang dengan sendirinya.

"Berikutnya ditelpon, 'Pak, bisa datang ke kantor enggak?', 'Wah, saya enggak ada kendaraan', Nah, makanya dijemput penyidik. Tapi itu dilihat sebagai upaya paksa dan pelanggaran. Itu yang kami klarifikasi," ujar Nico.

Karena itu, pihaknya biasa memanggil saksi lewat jalur komunikasi telpon ataupun jika tidak ada kendaraan maka akan dijemput oleh penyidik. "Kecuali tersangka, dipanggil harus ada surat Sprinkap. Kalau enggak ya kita bisa di prapid (praperadilan)," ujar Nico.

Nico menambahkan, dalam kasus penyerangan Novel, berdasarkan kesaksian saksi-saksi mengatakan bahwa Lestaluhu pernah ada di lokasi kejadian penyerangan terhadap Novel.
Tetapi, kehadiran Lestaluhu itu ternyata tiga bulan sebelum kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu terjadi. Saat itu, Lestaluhu bekerja sebagai mata elang dari sebuah finance.

Perusahaan finance itu, lanjut Nico, punya data mobil yang digelap yang perlu dilist oleh Lestaluhu.

"Tapi pada saat kejadian (penyerangan Novel), dia enggak ada di TKP tapi adanya di Malang," ujar Nico.

Temuan Ombudsman

Ombudsman sebelumnya menemukan empat indikasi maladministrasi dalam pemeriksaan Lestaluhu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com