Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Bandingkan di Thailand, Menghina Anjing Raja Bisa Dihukum

Kompas.com - 06/02/2018, 16:38 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun menganggap bahwa pasal tersebut diperlukan. Alasannya, presiden atau wakil presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.

"Dibandingkan di Thailand. Menghina anjingnya raja juga itu anda bisa dihukum," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Yasonna Bantah Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Jokowi)

 

Menurut Kalla, presiden dan wakil presiden tak masalah dengan berbagai kritik yang ditujukan. Tapi tidak dengan penghinaan.

"Anda kritik habis-habisan, kan presiden, wakil presiden tidak ada soal. Cuman jangan menghina," kata Kalla.

Sebab kata Kalla, kritik dan penghinaan jelas dua hal yang berbeda. Kritik punya dasar, sebaliknya penghinaan justru tak berdasar.

"Jadi kalau mau kritik, ktritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya. Menghina tidak ada dasarnya. Katakanlah 'oh presiden itu PKI', dasarnya apa," kata dia.

"Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan. Apalagi presiden. Contohnya itu," tambah Kalla.

 

Kurangi ancaman pidana

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Meski demikian, ancaman pidana dalam pasal tersebut akan dikurangi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pemerintah akan menurunkan ancaman pidana dalam pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada dalam RKUHP)

Sementara dalam draf yang baru, pemerintah mempertimbangkan untuk mengurangi ancaman pidana menjadi dua tahun.

"Setelah kami melakukan dengan metode delphi, dia nanti punya ukurannya termasuk bobotnya dia sedang jadi antara dua tahunan," ujar Enny dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com