Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/02/2018, 15:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa menilai, sanksi Dewan Kehormatan Daerah Peradi terhadap Fredrich Yunadi terlalu berat.

Diketahui Dewan Kehormatan Daerah Peradi memutuskan, menonaktifkan Fredrich dari keanggotaan Peradi. Meski, putusan itu belum final.

"Menurut saya keputusan sementara itu terlalu berat. Masak sampai menonaktifkan," ujar Refa kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).

Menurut Refa, perkara menelantarkan klien seperti yang diduga melibatkan Fredrich tidak selaiknya mendapat sanksi hingga dinonaktifkan dari keanggotaan Peradi.

"Apalagi ini bukan perkara menghalang-halangi penyidikan KPK loh ya," lanjut dia.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).

 

Meski demikian, Refa tetap menghormati keputusan dewan kehormatan daerah Peradi tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Di Peradi sendiri, ada dua tingkat dewan kehormatan. Dewan kehormatan daerah dan dewan kehormatan pusat.

(Baca juga: Keputusan Menonaktifkan Fredrich Yunadi dari Peradi Belum Final)

 

Anggota Peradi yang sedang dalam proses sanksi mesti melalui dua tingkat itu terlebih dahulu.

Sementara, putusan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu saat ini masih dalam tahap dewan kehormatan daerah.

"Makanya putusan finalnya masih sangat panjang prosesnya," ujar Refa.

Terhadap keputusan sementara itu pun, lanjut Refa, Fredrich diperbolehkan untuk mengajukan keberatan. Proses pengajuan keberatan itu terhitung 21 hari setelah keputusan diketok.

Keputusan itu sendiri dikeluarkan pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Seandainya keputusan dewan kehormatan daerah menonaktifkan Fredrich dikuatkan oleh keputusan dewan kehormatan pusat, keputusan itu masih harus diserahkan lagi ke dewan pimpinan pusat Peradi.

"Nanti yang mengeksekusi dewan pimpinan pusat. Menandatangani surat nonaktif Fredrich sebagai anggota Peradi sekaligus meminta MA untuk membatalkan berita acara sumpah pengacaranya dia," papar Refa.

(Baca juga: Telantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi)

 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.

Fredrich dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Kompas TV Fredrich kini juga terancam diberhentikan dari keanggotaannya di peradi karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

Nasional
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

Nasional
Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

Nasional
90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com