JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sapriyanto Refa menilai, sanksi Dewan Kehormatan Daerah Peradi terhadap Fredrich Yunadi terlalu berat.
Diketahui Dewan Kehormatan Daerah Peradi memutuskan, menonaktifkan Fredrich dari keanggotaan Peradi. Meski, putusan itu belum final.
"Menurut saya keputusan sementara itu terlalu berat. Masak sampai menonaktifkan," ujar Refa kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).
Menurut Refa, perkara menelantarkan klien seperti yang diduga melibatkan Fredrich tidak selaiknya mendapat sanksi hingga dinonaktifkan dari keanggotaan Peradi.
"Apalagi ini bukan perkara menghalang-halangi penyidikan KPK loh ya," lanjut dia.
Meski demikian, Refa tetap menghormati keputusan dewan kehormatan daerah Peradi tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Di Peradi sendiri, ada dua tingkat dewan kehormatan. Dewan kehormatan daerah dan dewan kehormatan pusat.
(Baca juga: Keputusan Menonaktifkan Fredrich Yunadi dari Peradi Belum Final)
Anggota Peradi yang sedang dalam proses sanksi mesti melalui dua tingkat itu terlebih dahulu.
Sementara, putusan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu saat ini masih dalam tahap dewan kehormatan daerah.
"Makanya putusan finalnya masih sangat panjang prosesnya," ujar Refa.
Terhadap keputusan sementara itu pun, lanjut Refa, Fredrich diperbolehkan untuk mengajukan keberatan. Proses pengajuan keberatan itu terhitung 21 hari setelah keputusan diketok.
Keputusan itu sendiri dikeluarkan pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Seandainya keputusan dewan kehormatan daerah menonaktifkan Fredrich dikuatkan oleh keputusan dewan kehormatan pusat, keputusan itu masih harus diserahkan lagi ke dewan pimpinan pusat Peradi.
"Nanti yang mengeksekusi dewan pimpinan pusat. Menandatangani surat nonaktif Fredrich sebagai anggota Peradi sekaligus meminta MA untuk membatalkan berita acara sumpah pengacaranya dia," papar Refa.
(Baca juga: Telantarkan Klien, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi)
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Fredrich dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Peradi menyampaikan, Fredrich dijatuhkan pasal penelantaran klien.
”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.
Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.