JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
Uang dari Richcorp International Ltd itu diduga diberikan melalui transaksi di Axa Mandiri Financial Service dan polis di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.
Hal itu dikatakan Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).
Syahrial bersaksi untuk terdakwa Nur Alam.
Baca juga: Saksi Akui Gubernur Sultra Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening Bank
Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah yang dimaksud adalah Sylvana Herman dan Raslina Rasidin. Syahrial membenarkan bahwa kedua artis tersebut ikut mendampingi Nur Alam.
Namun, mereka tidak ikut membuka polis asuransi. Menurut Syahrial, rekening polis Nur Alam menerima transfer uang dari Hongkong.
Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS.
Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.
Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar
Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.
Adapun, untuk kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, Nur Alam meminta untuk dikirim ke rekening pribadinya.
Pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi.
Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam akan Segera Hadapi Persidangan
Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.
Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya.
Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.