Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sultra Didampingi Dua Artis Senior Saat Buka Polis Asuransi untuk Gratifikasi

Kompas.com - 05/02/2018, 19:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.

Uang dari Richcorp International Ltd itu diduga diberikan melalui transaksi di Axa Mandiri Financial Service dan polis di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2018).

Syahrial bersaksi untuk terdakwa Nur Alam.

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu berganda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). Sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu berganda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/18.
"Saat itu Beliau datang dengan beberapa artis senior," ujar Syahrial kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Saksi Akui Gubernur Sultra Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening Bank

Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah yang dimaksud adalah Sylvana Herman dan Raslina Rasidin. Syahrial membenarkan bahwa kedua artis tersebut ikut mendampingi Nur Alam.

Namun, mereka  tidak ikut membuka polis asuransi. Menurut Syahrial, rekening polis Nur Alam menerima transfer uang dari Hongkong.

Setelah disetujui, sekitar September-Oktober 2010, pada rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS.

Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar

Uang 2,4 juta dollar AS tersebut kemudian dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus.

Adapun, untuk kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, Nur Alam meminta untuk dikirim ke rekening pribadinya.

Pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam akan Segera Hadapi Persidangan

Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya.

Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.

Kompas TV Kepala daerah memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan anggaran APBD.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com