JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga narapidana kasus terorisme bebas murni pada Januari dan Februari 2018. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, dua di antaranya sudah dinyatakan bebas per tanggal 5 Januari 2018.
"Dua orang sudah bebas atas nama Harun Nurrosyid dan David Kurniawan," ujar Adek kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Harun merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan. Sementara David merupakan napi di lapas Besi, Nusakambangan.
Satu napi lainnya, yakni Dzulkifli Lubis juga akan menyusul bebas murni pada 15 Februari 2018.
Adek mengatakan, para napi tersebut dibebaskan karena telah menjalani seluruh masa hukuman di lapas.
"Mereka dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidanya," kata Adek.
(Baca juga: Akhir Februari 2018, 150 Eks Napi Terorisme Dipertemukan dengan Keluarga Korban )
Adek mengatakan, pengawasan selanjutnya dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Selain pengawasan, kedua lembaga tersebut juga memiliki kewajiban melakukan pembimbingan pasca-bebas.
"Apabila setelah bebas mengulangi kembali perbuatannya, maka bisa dikenakan kembali UU Teroris," kata Adek.