Agung mengatakan, kicauan Rebecca dinilai tidak hanya menyinggung Pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia yang menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua.
"Serta mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada," kata Agung, Sabtu (3/2/2018).
Imigrasi Indonesia juga berokoordinasi dengan sponsor yang mendatangkan Rebecca ke Indonesia untuk meliput KLB di Asmat.
Agung mengatakan, aktivitas Rebecca sebagai orang asing diawasi oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang di dalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar Imigrasi, termasuk instansi keamanan.
"Praktek ini lazim dilakukan di semua negara dan bagian dari fungsi dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan," kata Agung.
Agung mengatakan, kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy, di mana hanya orang asing yang membawa maanfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk orang asing, harus menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang ada. Jangan bersikap semaunya sendiri berdasarkan nilai-nilai dan hukum dari negara asalnya.
Agung menegaskan, kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim Pora lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
"Semoga menjadi pembelajaran bersama bagi orang asing lainnya agar ketika tinggal dan berada di wilayah Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku. Sepert kata pepatah 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.