Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi

Kompas.com - 05/02/2018, 13:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Fredrich menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin siang.

Baca juga: Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

KPK menghormati apapun keputusan hakim praperadilan. Hakim sebelumnya memutuskan untuk menunda sidang.

Dia tidak menjawab tegas saat ditanya apakah permohonan penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bagian dari strategi menunggu sidang pokok perkara digelar lebih dulu.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," ujar Febri.

Baca juga: Sidang Kasus Fredrich Digelar Hari Kamis, Pengacara Tak Mau Spekulasi soal Nasib Praperadilan

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujar Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva sempat menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir agar gugatan praperadilan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

"Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini," kata Sapriyanto.

Baca: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018

Sapriyanto berharap praperadilan ini bisa digelar sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur jika pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan. Adapun sidang perdana pokok perkara rencananya akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Sapriyanto.

Kompas TV Bimanesh Sutarjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com