Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi

Kompas.com - 05/02/2018, 13:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Fredrich menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini karena masih ada yang perlu dilakukan terkait praperadilan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin siang.

Baca juga: Pengacara Fredrich Tuding KPK Tidak Hadir agar Praperadilan Gugur

KPK tidak menjelaskan hal apa yang masih perlu dilakukan KPK sehingga tidak hadir pada sidang hari ini.

Febri mengatakan, pihaknya sudah menugaskan perwakilan ke pengadilan untuk meminta penundaan sidang.

KPK menghormati apapun keputusan hakim praperadilan. Hakim sebelumnya memutuskan untuk menunda sidang.

Dia tidak menjawab tegas saat ditanya apakah permohonan penundaan sidang praperadilan oleh KPK ini bagian dari strategi menunggu sidang pokok perkara digelar lebih dulu.

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di (Pengadilan) Jaksel dan satu di pusat (PN Jakarta Pusat). Jadi, mari dihadapi saja," ujar Febri.

Baca juga: Sidang Kasus Fredrich Digelar Hari Kamis, Pengacara Tak Mau Spekulasi soal Nasib Praperadilan

KPK meminta pihak Fredrich tidak perlu khawatir menghadapi sidang perkara pokok.

"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok. Karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujar Febri.

Pada sidang perdana praperadilan hari ini, KPK tidak hadir sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 12 Februari 2018.

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Reva sempat menuding Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tidak hadir agar gugatan praperadilan kliennya gugur.

Hal ini disampaikan Sapriyanto di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

"Ini artinya kan sudah didesain sebenarnya untuk menunda-nunda ini," kata Sapriyanto.

Baca: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018

Sapriyanto berharap praperadilan ini bisa digelar sesuai jadwal sehingga pokok perkara kliennya tidak perlu diperiksa.

Sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur jika pokok perkara telah diperiksa oleh pengadilan. Adapun sidang perdana pokok perkara rencananya akan digelar pada Kamis (8/2/2018).

"Ini kan harus bermain cepat supaya pokok perkara tidak diperiksa. Tapi kalau ini (praperadilan) sengaja untuk ditunda-tunda dengan ketidakhadiran, berarti ini kan jelas-jelas mempermainkan persidangan ini," ujar Sapriyanto.

Kompas TV Bimanesh Sutarjo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com