Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru, Eks Napi Terorisme Akan Dipertemukan dengan Keluarga Korban

Kompas.com - 05/02/2018, 13:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait dengan rekonsiliasi dalam upaya pencegahan radikalisme di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (5/2/2018).

Seusai rapat, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan cara baru yang dianggap lebih manusiawi untuk pencegahan radikalisme terulang kembali dari para mantan narapidana terorisme.

"Kami sedang mengembangkan lagi satu rekonsiliasi antara pelaku atau eks pelaku terorisme atau yang kita kenal eks napi terorisme dan keluarga korban terorisme," ujar Wiranto di Jakarta.

(Baca juga: LPSK: Baru di Era Jokowi Ganti Rugi untuk Korban Terorisme Terealisasi)

Wiranto melanjutkan, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar hari ini memutuskan bahwa kebijakan baru tersebut akan dilaksanakan pada akhir Februari 2018.

Nantinya, tutur dia, para mantan narapidana terorisme akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban terorisme.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kebencian keluarga korban kepada mantan narapidana terorisme.

"Eks napi terorisme ini juga akan menyatakan permintaan maaf, penyesalannya, bahwa yang mereka lakukan itu adalah sesuatu yang melampui batas, sesuatu yang tidak pantas, sesuatu yang menyakitkan banyak orang," kata Wiranto.

(Baca juga: Pemerintah Ingin Santunan bagi Korban Terorisme Diatur dalam UU)

Pemerintah mengatakan, para mantan narapidana terorisme yang sudah sadar berhak kembali menjadi bagian dalam masyarakat.

Apalagi, selama di penjara, banyak narapidana terorisme memberikan informasi tentang jaringan terorisme.

Bagi negara, informasi dari para napi terorisme itu dinilai penting bagi kepolisian untuk membongkar jaringan terorisme yang ada.

Sementara itu, di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban terorisme. Bantuan sosial itu nantinya akan diberikan memulai Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com