JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan melawan tersangka Fredrich Yunadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).
KPK mengirim utusan ke persidangan untuk menyampaikan surat perihal ketidakhadiran mereka.
Mulanya, hakim Ratmoho membuka sidang dengan memeriksa para pihak baik pemohon gugatan (Fredrich) dan termohon (KPK).
Fredrich diwakili sejumlah pengacaranya.
(baca: Fredrich Yunadi Menolak Perkaranya Dilimpahkan ke Penuntutan)
Kemudian, hakim menanyakan apakah pihak KPK hadir atau tidak. Bangku pihak termohon memang kosong.
Seseorang yang mengaku utusan KPK kemudian diminta hakim untuk duduk di bangku termohon.
Dia membawa surat perihal ketidakhadiran KPK. Namun, hakim menyatakan dia tidak punya kewenangan untuk menerima langsung surat dari KPK.
Hakim minta perwakilan KPK itu untuk menyerahkan ke bagian penerima surat.
"Kalau surat kami enggak punya kuasa menerima jadi kalau ada surat seperti itu silahkan sampaikan ke bagian depan, bagian umum," kata Hakim Ratmoho, di ruang sidang, Senin (5/2/2018).
(Baca juga : Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi Digelar 8 Februari 2018)
Surat itu nantinya baru akan diberikan kepada Ratmoho setelah melalui prosedur penerimaan surat.
Hakim kemudian menyatakan akan menunda sidang hingga 12 Februari 2018.
Namun, Sapriyanto Reva, pengacara Fredrich, meminta hakim tetap melanjutkan sidang.
Menurut Sapriyanto, KPK yang sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan tidak menghargai persidangan.
"Jadi menurut kami karena sudah dipanggil secara patut maka sidang sah, kami minta sidang dilanjutkan," ujar Sapriyanto.