JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin total harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun.
Namun, Nazaruddin yang menyandang status sebagai justice collaborator itu kini diusulkan mendapat bebas bersyarat dan menjalani proses asimilasi.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.
Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan.
(Baca: Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat)
Nazaruddin di antara kasus korupsi
Nazaruddin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Meski demikian, Nazaruddin diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah kasus korupsi. Menyandang predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, bekas anggota DPR itu dinilai banyak mengungkap kasus-kasus besar lainnya.
(Baca juga: Ini Alasan Lapas Sukamiskin Usulkan Nazaruddin Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat)
Berikut beberapa kasus yang pernah diungkap oleh Nazaruddin sejak 2013:
1. Korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan anggota Komisi II DPR RI terlibat di dalamnya.
Saat ini, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dan satu pengusaha sudah divonis bersalah. Sementara, Setya Novanto sedang dalam proses persidangan.
(Baca juga: Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto)
2. Proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar
Dana proyek ini, kata Nazaruddin, mengalir pada 2010 ke sejumlah Anggota DPR. Nazaruddin menyebut Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI Setya Novanto dan Bendahara Umum PDI-P yang juga Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey.
(Baca: Nazaruddin Sebut Proyek Fiktif Merpati)
3. Proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun
Proyek ini disebut rekayasa Badan Anggaran DPR dan Dirjen Pajak periode 2007-2009. Proyek dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Pada proyek ini, Nazaruddin kembali menuding Pimpinan Banggar Olly Dondokambey terlibat.
(Baca juga: Dugaan Korupsi, Ditjen Pajak Bantah Pernyataan Nazaruddin)
4. Proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011
Proyek ini juga dimenangkan oleh PT Adhi Karya.
5. Proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun
6. Proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar
7.Proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar
Proyek ini, menurut Nazaruddin, pemenangnya melalui penunjukan langsung yaitu PT PP. Dugaan korupsi adanya uang mengalir sebanyak 7 persen ke beberapa anggota Komisi III DPR RI.
8. Proyek Refinery unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar
9. Proyek Simulator SIM
Dalam kasus ini, suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut lima nama anggota DPR terlibat. Kelimanya, anggota DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K Harman, dan anggota Fraksi PDIP di DPR Herman Heri.
10. Proyek Hambalang berkaitan Wisma Atlet
11. Proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas)
12. Proyek pengadaan dean distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri
Pada kasus ini, Nazaruddin kembali menuding Setya Novanto terlibat.
13. Korupsi pembangunan rumah sakit
Nazaruddin mengungkap adanya korupsi dalam proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
14. Kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010.
(Baca juga: Ini 12 Proyek Terindikasi Korupsi yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK)
Surat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin sebagai respons atas usulan itu.
Di dalam surat dijelaskan informasi normatif tentang proses hukum terhadap Nazaruddin.
Menurut KPK, untuk saat ini tidak ada penyidikan atau penuntutan yang melibatkan Nazaruddin sebagai tersangka atau terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.