Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/02/2018, 09:23 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin total harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun.

Namun, Nazaruddin yang menyandang status sebagai justice collaborator itu kini diusulkan mendapat bebas bersyarat dan menjalani proses asimilasi.

Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.

Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan.

(Baca: Nazaruddin Diusulkan Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat)

Nazaruddin di antara kasus korupsi

Nazaruddin telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Meski demikian, Nazaruddin diduga memiliki keterlibatan dalam sejumlah kasus korupsi. Menyandang predikat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, bekas anggota DPR itu dinilai banyak mengungkap kasus-kasus besar lainnya.

(Baca juga: Ini Alasan Lapas Sukamiskin Usulkan Nazaruddin Dapat Asimilasi dan Bebas Bersyarat)

Berikut beberapa kasus yang pernah diungkap oleh Nazaruddin sejak 2013:

1. Korupsi proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 5,9 triliun

Sebelumnya, Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan mantan anggota Komisi II DPR RI terlibat di dalamnya.

Saat ini, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dan satu pengusaha sudah divonis bersalah. Sementara, Setya Novanto sedang dalam proses persidangan.

(Baca juga: Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto)

2. Proyek fiktif pengadaan pesawat Merpati jenis MA 60 yang nilainya mencapai 200 juta dollar

Dana proyek ini, kata Nazaruddin, mengalir pada 2010 ke sejumlah Anggota DPR. Nazaruddin menyebut Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI Setya Novanto dan Bendahara Umum PDI-P yang juga Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey.

(Baca: Nazaruddin Sebut Proyek Fiktif Merpati)

3. Proyek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun

Proyek ini disebut rekayasa Badan Anggaran DPR dan Dirjen Pajak periode 2007-2009. Proyek dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Pada proyek ini, Nazaruddin kembali menuding Pimpinan Banggar Olly Dondokambey terlibat.

(Baca juga: Dugaan Korupsi, Ditjen Pajak Bantah Pernyataan Nazaruddin)

4. Proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011 

Proyek ini juga dimenangkan oleh PT Adhi Karya.

5. Proyek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun

6. Proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar

7.Proyek pembangunan gedung MK senilai Rp 300 miliar 

Proyek ini, menurut Nazaruddin, pemenangnya melalui penunjukan langsung yaitu PT PP. Dugaan korupsi adanya uang mengalir sebanyak 7 persen ke beberapa anggota Komisi III DPR RI.

8. Proyek Refinery unit RU 4 Cilacap senilai 930 juta dollar

9. Proyek Simulator SIM 

Dalam kasus ini, suami Neneng Sri Wahyuni itu menyebut lima nama anggota DPR terlibat. Kelimanya, anggota DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K Harman, dan anggota Fraksi PDIP di DPR Herman Heri.

10. Proyek Hambalang berkaitan Wisma Atlet

11. Proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas)

12. Proyek pengadaan dean distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri 

Pada kasus ini, Nazaruddin kembali menuding Setya Novanto terlibat.

13. Korupsi pembangunan rumah sakit

Nazaruddin mengungkap adanya korupsi dalam proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

14. Kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010.

(Baca juga: Ini 12 Proyek Terindikasi Korupsi yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK)

Surat KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum Muhammad Nazaruddin sebagai respons atas usulan itu.

Di dalam surat dijelaskan informasi normatif tentang proses hukum terhadap Nazaruddin.

Menurut KPK, untuk saat ini tidak ada penyidikan atau penuntutan yang melibatkan Nazaruddin sebagai tersangka atau terdakwa.

Kompas TV Namun, Anas membantah, jika pertemuan ini membahas proyek KTP elektronik, melainkan konsolidasi partai politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Toilet di Mina Makkah Terbatas, Menko PMK Wacanakan WC 'Portable'

Toilet di Mina Makkah Terbatas, Menko PMK Wacanakan WC "Portable"

Nasional
Di Tengah Kerumunan Relawan Jokowi, Ganjar Ajak Menangkan Pilpres Pakai Cara Elegan

Di Tengah Kerumunan Relawan Jokowi, Ganjar Ajak Menangkan Pilpres Pakai Cara Elegan

Nasional
Seharian Safari Politik di Cirebon, Ganjar Pranowo Janji Bakal Kembali Lagi

Seharian Safari Politik di Cirebon, Ganjar Pranowo Janji Bakal Kembali Lagi

Nasional
Momen Saat Ganjar Dikerumuni di Acara Relawan Jokowi, Panggung sampai Penuh

Momen Saat Ganjar Dikerumuni di Acara Relawan Jokowi, Panggung sampai Penuh

Nasional
Berawal Dimarahi Emak-emak Saat Pandemi, Ganjar Dapat Ide Bantu Promosikan UMKM

Berawal Dimarahi Emak-emak Saat Pandemi, Ganjar Dapat Ide Bantu Promosikan UMKM

Nasional
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Nasional
Ganjar Sebut Pemerintah Berperan Berikan Akses untuk Generasi Z Berkreasi

Ganjar Sebut Pemerintah Berperan Berikan Akses untuk Generasi Z Berkreasi

Nasional
GASPOL! Hari Ini: 'Ada Upaya Jegal Anies Lewat PK Moeldoko'

GASPOL! Hari Ini: "Ada Upaya Jegal Anies Lewat PK Moeldoko"

Nasional
TNI AL Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Terbakarnya KRI Teluk Hading-538

TNI AL Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Terbakarnya KRI Teluk Hading-538

Nasional
Update 3 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 252 dalam Sehari, Total Jadi 6.808.308

Update 3 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 252 dalam Sehari, Total Jadi 6.808.308

Nasional
PAN Ditawari PDI-P Dukung Ganjar, Zulhas: Kami Hormati Tawaran Itu, tapi...

PAN Ditawari PDI-P Dukung Ganjar, Zulhas: Kami Hormati Tawaran Itu, tapi...

Nasional
Pesan Ganjar pada Gen Z Cirebon: Bikin Karya yang Punya Nilai Lebih dari Sampah

Pesan Ganjar pada Gen Z Cirebon: Bikin Karya yang Punya Nilai Lebih dari Sampah

Nasional
Kumpul di Basket Hall Senayan, Ribuan Relawan Jokowi Siap Deklarasikan Dukung Ganjar di Pilpres

Kumpul di Basket Hall Senayan, Ribuan Relawan Jokowi Siap Deklarasikan Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Ganjar Bakal Hadir di Acara Deklarasi Dukungan Relawan Jokowi di Senayan Malam Ini

Ganjar Bakal Hadir di Acara Deklarasi Dukungan Relawan Jokowi di Senayan Malam Ini

Nasional
Dialog dengan Influencer Cirebon, Ganjar Puji Lagu 'Lathi' dan Weird Genius

Dialog dengan Influencer Cirebon, Ganjar Puji Lagu "Lathi" dan Weird Genius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com