Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Islam Mengapresiasi KB dan Terbuka dengan Pendidikan Reproduksi

Kompas.com - 04/02/2018, 15:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen IAIN Cirebon Abdul Muiz Ghazali mengatakan, Islam sangat mengapresiasi program keluarga berencana dan terbuka dengan pendidikan reproduksi.

Pasal 481 dan 483 dalam RKUHP berpotensi mengancam program Keluarga Berencana (KB) dan keberlanjutan pendidikan Islam.

Muiz menuturkan, jauh sebelum ada program KB di Indonesia, sudah dikenal sistem 'azl, atau yang lebih familiar dengan istilah coitus interuptus.

"Islam sebenarnya sangat mengapresiasi KB. Jauh sebelum ada KB, sudah ada sistem 'azl," kata Muiz dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

(Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)

Demikian halnya ihwal mencegah kehamilan (kontrasepsi), dalam ajaran agama Islam dikenal istilah tandzimun nasl (mengatur jarak kehamilan) dan tahdidun nasl (membatasi kehamilan).

Muiz menjelaskan, tandzimun nasl atau mengatur jarak kehamilan ini sangat penting untuk memastikan bahwa orangtua benar-benar mampu memenuhi tanggungjawabnya kepada si anak.

"Orangtua ini sanggup tidak untuk membiayai anaknya, menyekolahkan anaknya, menghidupi anaknya. Dia punya kesanggupan atau tidak untuk punya anak," kata Muiz.

(Baca juga : Jika Menawarkan Kondom Dipidana, Penyebaran HIV/AIDS Akan Meningkat)

Ia menambahkan, untuk saat ini sangat tepat jika di Indonesia diterapkan tahdidun nasl atau pembatasan kehamilan atau program KB.

Sebab, menurut Muiz, saat ini saja sudah banyak masyarakat Indonesia yang tidak terdidik.

"Bagaimana tanggungjawab orangtua terhadap anak, itu malah hilang. Ini karena kita boleh dikatakan terlalu sembrono memiliki anak," ucap Muiz.

(Baca juga : Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus)

Mengenai pasal yang mengatur tentang alat kontrasepsi dalam RKUHP, yakni pasal 481 dan 483, Muiz menilai banyak kerancuan. Salah satu kerancuannya ada pada frasa alat untuk mencegah kehamilan.

Selain itu, menurut Muiz apabila pasal itu disahkan, maka akan berimplikasi terhadap keberlanjutan pendidikan Islam, yang juga sangat terbuka dengan persoalan reproduksi.

Sebab bukan tidak mungkin, kata dia, para pengajar di pondok-pondok pesantren yang memberikan pendidikan reproduksi bisa dikenakan pasal 481 dan 483 tersebut.

"Saya kira agak besar persoalannya. Bukan hanya ketidaktahuan orang per orang tentang (reproduksi) dirinya sendiri. Tetapi juga keberlanjutan pendidikan Islam di masa depan, dan saya kira juga agama lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com