Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi: Islam Mengapresiasi KB dan Terbuka dengan Pendidikan Reproduksi

Kompas.com - 04/02/2018, 15:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen IAIN Cirebon Abdul Muiz Ghazali mengatakan, Islam sangat mengapresiasi program keluarga berencana dan terbuka dengan pendidikan reproduksi.

Pasal 481 dan 483 dalam RKUHP berpotensi mengancam program Keluarga Berencana (KB) dan keberlanjutan pendidikan Islam.

Muiz menuturkan, jauh sebelum ada program KB di Indonesia, sudah dikenal sistem 'azl, atau yang lebih familiar dengan istilah coitus interuptus.

"Islam sebenarnya sangat mengapresiasi KB. Jauh sebelum ada KB, sudah ada sistem 'azl," kata Muiz dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (4/2/2018).

(Baca juga : Dalam RKUHP, Menunjukkan dan Menawarkan Kondom Bisa Dipidana)

Demikian halnya ihwal mencegah kehamilan (kontrasepsi), dalam ajaran agama Islam dikenal istilah tandzimun nasl (mengatur jarak kehamilan) dan tahdidun nasl (membatasi kehamilan).

Muiz menjelaskan, tandzimun nasl atau mengatur jarak kehamilan ini sangat penting untuk memastikan bahwa orangtua benar-benar mampu memenuhi tanggungjawabnya kepada si anak.

"Orangtua ini sanggup tidak untuk membiayai anaknya, menyekolahkan anaknya, menghidupi anaknya. Dia punya kesanggupan atau tidak untuk punya anak," kata Muiz.

(Baca juga : Jika Menawarkan Kondom Dipidana, Penyebaran HIV/AIDS Akan Meningkat)

Ia menambahkan, untuk saat ini sangat tepat jika di Indonesia diterapkan tahdidun nasl atau pembatasan kehamilan atau program KB.

Sebab, menurut Muiz, saat ini saja sudah banyak masyarakat Indonesia yang tidak terdidik.

"Bagaimana tanggungjawab orangtua terhadap anak, itu malah hilang. Ini karena kita boleh dikatakan terlalu sembrono memiliki anak," ucap Muiz.

(Baca juga : Pasal soal Kontrasepsi di RKUHP Diminta Dihapus)

Mengenai pasal yang mengatur tentang alat kontrasepsi dalam RKUHP, yakni pasal 481 dan 483, Muiz menilai banyak kerancuan. Salah satu kerancuannya ada pada frasa alat untuk mencegah kehamilan.

Selain itu, menurut Muiz apabila pasal itu disahkan, maka akan berimplikasi terhadap keberlanjutan pendidikan Islam, yang juga sangat terbuka dengan persoalan reproduksi.

Sebab bukan tidak mungkin, kata dia, para pengajar di pondok-pondok pesantren yang memberikan pendidikan reproduksi bisa dikenakan pasal 481 dan 483 tersebut.

"Saya kira agak besar persoalannya. Bukan hanya ketidaktahuan orang per orang tentang (reproduksi) dirinya sendiri. Tetapi juga keberlanjutan pendidikan Islam di masa depan, dan saya kira juga agama lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com