JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta agar murid yang diduga menganiaya guru di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, apabila murid berinisial HI itu terbukti melakukan kekerasan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyono, proses hukum tetap dapat dilanjutkan. Perbuatan kekerasan merupakan tindakan kriminal yang perlu ditindak.
"Kalau ada kekerasan, kan kriminal. Ya harus ditindak sesuai huikum berlaku," kata Zulkifli, saat ditemui usai acara senam di GOR Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2018).
HI yang merupakan siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang diduga menganiaya gurunya hingga meninggal dunia pada Kamis (1/2/2018).
(Baca juga: Penganiayaan Guru oleh Siswa di Sampang, Begini Kronologinya...)
Pelaku kemudian diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Jumat (2/2/2018) dini hari di rumahnya.
Peristiwa ini berawal dari dalam kelas saat korban mengisi pelajaran di kelas XII. Korban menegur pelaku karena tidak menghiraukan pelajaran yang disampaikan korban.
Sampai beberapa kali ditegur, pelaku tetap tidak menghiraukan sehingga terjadi debat antara keduanya. Setelah perdebatan terjadi, pelaku kemudian menganiaya korban.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Torjun, Amat, membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolahnya. Bahkan korban sempat bercerita kepada Amat terkait keributan di dalam kelasnya. Namun, kondisi korban sesaat setelah peristiwa masih sehat-sehat saja.
Kabar mengejutkan datang tiba-tiba dari keluarga korban bahwa sampai di rumahnya korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit di Sampang.
Karena kondisinya semakin kritis, korban langsung dirujuk ke Surabaya. Namun, korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal di Surabaya.