Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jawab Tudingan Fahri Hamzah soal Konspirasi Terkait Nazaruddin

Kompas.com - 02/02/2018, 22:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab tudingan konspirasi yang diucapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin.

Fahri sebelumnya menilai pembebasan bersyarat Nazaruddin merupakan imbalan dari KPK atas jasa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu memberikan informasi kepada lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pernyataan Fahri soal KPK berkonspirasi itu merupakan suatu tuduhan.

"Saya tidak tahu. Mungkin terlalu terbiasa berpikir konspirasi, sehingga menuduh pihak lain konspirasi," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

(Baca juga: Soal Usul Pembebasan Bersyarat Nazaruddin, Fahri Hamzah Tuding KPK Berkonspirasi)

Febri melanjutkan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin merupakan proses hukum yang biasa.

Asimilasi dan pembebasan bersyarat, lanjut Febri, diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana, bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap perkara, dan menenuhi syarat lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam kasus ini, lanjut Febri, pemberian asimilasi sebenarnya juga bukan merupakan wewenang KPK.

"Saya kira itu menjadi domain dari pihak lapas, maka biasanya pihak lapas akan mengirimkan surat ke KPK. Jadi, mari kita hormati kewenangan yang ada di lapas. Tentu harus dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Febri.

Kompas TV Namun, Anas membantah, jika pertemuan ini membahas proyek KTP elektronik, melainkan konsolidasi partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com