JAKARTA, KOMPAS.com — Lapas Sukamiskin mengusulkan asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan asimilasi untuk Nazaruddin diajukan pada 23 Desember 2017.
"Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Sukamiskin merekomendasikan bahwa Pak Nazaruddin sudah bisa diusulkan untuk ikut asimilasi," kata Ade saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).
Asimilasi merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program asimilasi ini, kata Ade, dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan. Verikasi untuk mengecek apakah Nazaruddin sudah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Menurut Anas, Ada yang Melatih Nazaruddin untuk Memfitnah
Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status justice collaborator.
Nantinya, Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum mengeluarkan keputusan menteri. Dirjen Pemasyarakatan akan memberi pertimbangan ke Menkumham dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, keamanan, dan ketertiban umum.
"Pak Dirjen memberikan pertimbangan ke Pak Menteri untuk memberikan keputusan menteri, apa bisa atau tidaknya Saudara Nazaruddin asimilasi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.
Selain itu, Dirjen Pemasyarakatan juga akan meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Baca juga: KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI
Pembebasan bersyarat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurut perhitungan, lanjut Ade, tanggal pembebasan bersyarat Nazaruddin adalah 12 Maret 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.