JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang status hukum terpidana Muhammad Nazaruddin.
Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya meminta penjelasan KPK soal kaitan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dalam kasus korupsi.
"Surat itu memang dikirimkan KPK sebagai respons dari surat Ditjen Pas. Di dalam surat dijelaskan informasi normatif tentang proses hukum terhadap Nazaruddin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga : Menurut Anas, Ada yang Melatih Nazaruddin untuk Memfitnah)
Adapun, keperluan Ditjen Pemasyarakatan tersebut terkait usulan untuk memberikan asimilasi terhadap Nazaruddin.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, diatur bahwa penerima asimilasi merupakan narapidana yang mendapat predikat sebagai justice collaborator, atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Selain itu, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
(Baca juga : KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI)
Asimilasi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Namun, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib meminta rekomendasi dari instansi terkait. Dalam hal ini, rekomendasi KPK.
"Proses asimilasi tentu menjadi kewenangan Kemenkumham khususnya Lapas. Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012, tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," kata Febri.