Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Alat KB di BKKBN Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kompas.com - 02/02/2018, 07:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik kemudian menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Rum melalui siaran pers, Jumat (2/2/2018).

Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty. KOMPAS.com/SRI LESTARI Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty.
Keempat tersangka itu adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial Luana Wiriawaty, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Pejabat BKKBN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alat KB

Rum mengatakan, atas pelimpahan itu, dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka secara terpisah.

Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur serta Karnasih dan Luana ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan usianya yang audah 71 tahun dan dalam keadaan sakit.

"Sehingga perlu perawatan berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dokter," kata Rum.

Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Baca juga : Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Sanjoyo. Namun, penetapannya baru dilakukan belakangan sehingga berkasnya masih diproses di penyidikan.

Dalam proyek pengadaan alat KB, Sanjoyo merangkap posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Sebagai PPK, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggungjawab yang lebih besar. Oleh karena itu, Sanjoyo dianggap patut bertanggungjawab atas terjadinya penyelewengan dalam pengadaan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Salah satunya dalam kasus yang melibatkan pejabat di Provinsi Jambi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com