Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Alat KB di BKKBN Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Kompas.com - 02/02/2018, 07:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik kemudian menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan tahap 2 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Rum melalui siaran pers, Jumat (2/2/2018).

Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty. KOMPAS.com/SRI LESTARI Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty.
Keempat tersangka itu adalah Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty, Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial Yenni Wiriawaty, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial Luana Wiriawaty, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN Karnasih Tjiptaningrum.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Pejabat BKKBN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Alat KB

Rum mengatakan, atas pelimpahan itu, dilakukan penahanan terhadap keempat tersangka secara terpisah.

Surya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur serta Karnasih dan Luana ditahan di Rutan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.

Sementara Yenny dijadikan tahanan kota dengan pertimbangan usianya yang audah 71 tahun dan dalam keadaan sakit.

"Sehingga perlu perawatan berdasarkan rekam medik dan surat keterangan dokter," kata Rum.

Dalam pengadaan alat KB 2015, disediakan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 dari APBN. Pada saat proses lelang, penawaran harga yang dimasukkan dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Perusahaan tersebut membuat penetapan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Kejaksaan menganggap terjadi pemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut. Diduga, ada persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran.

Baca juga : Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Kepala BKKBN sebagai Tersangka

Mereka dianggap menghiraukan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.

Pengguna anggaran diduga menimbulkan kerugian negara Rp 27,9 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Sanjoyo. Namun, penetapannya baru dilakukan belakangan sehingga berkasnya masih diproses di penyidikan.

Dalam proyek pengadaan alat KB, Sanjoyo merangkap posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Sebagai PPK, Sanjoyo memiliki beban tugas dan tanggungjawab yang lebih besar. Oleh karena itu, Sanjoyo dianggap patut bertanggungjawab atas terjadinya penyelewengan dalam pengadaan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Salah satunya dalam kasus yang melibatkan pejabat di Provinsi Jambi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com