Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2018, 20:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. KPK menyatakan, berkas perkara kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rita sudah lengkap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tak hanya Rita, berkas perkara Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, yang juga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita, juga dinyatakan sudah lengkap. Dengan demikian, kedua tersangka akan segera diadili.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan tahap 2," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Baca juga : Bupati Kukar Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Rawat Kulit dan Kecantikan

Kasus suap yang diduga melibatkan Rita berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar.

Tak hanya kasus suap, Rita bersama Khairudin juga diduga terlibat menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

"Dua kasus ini, dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi, dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan, untuk kemudian dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya di Pengadilan Tipikor," ujar Febri.

Baca juga : Kata Bupati Kukar, 40 Tas Mewahnya yang Disita KPK Banyak yang Palsu

Sidang keduanya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, Khairudin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rita di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.

Dalam kasus keduanya, total sudah 117 saksi diperiksa oleh KPK, di antaranya pejabat daerah Kukar, swasta, dokter dan lainnya. Untuk kasus pencucian uang yang diduga melibatkan keduanya, KPK menyatakan penyidikan tetap masih berjalan.

Rita sendiri seusai diperiksa KPK hari ini mengatakan hal senada. Dia meminta doa kepada publik agar tegar menghadapi proses hukum selanjutnya itu.

"Sudah pelimpahan tadi. Ya doainlah (supaya) kuat di persidangan," ujar Rita.

Kompas TV Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com