Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kalau Enggak Bisa Buktikan, Pemerintah Minta Maaf, HTI Dihidupkan Lagi...

Kompas.com - 01/02/2018, 20:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sebagai tergugat sebaiknya meminta maaf sekaligus merehabilitasi HTI.

Pasalnya, selama sidang gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM atas pencabutan status badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tergugat tidak dapat membuktikan HTI adalah organisasi anti-Pancasila.

"Kalau enggak bisa membuktikan, pemerintah minta maaf saja kepada rakyat dan umat Islam bahwa pemerintah telah melakukan suatu kesalahan. Pencabutan izinnya dicabut, kemudian (HTI) direhabilitasi. HTI dihidupkan lagi," ujar Yusril di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2018).

Yusril menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah dasar pencabutan status badan hukum HTI terbit pada 10 Juli 2017.

Di dalam Perppu itu, disebutkan bahwa ajaran yang tidak boleh disebarluaskan adalah paham atheisme, komunisme, marxisme, leninisme serta paham-paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

(Baca juga: Sebut Bukti Pemerintah Cabut Izin HTI Lemah, Yusril Yakin Menangi Sidang PTUN)

Sembilan hari setelah Perppu itu terbit, tepatnya 19 Juli 2017, Kemenkumham mencabut status badan hukum HTI. Praktis, pemerintah membubarkan HTI secara resmi.

 

Karena hukum tidak bisa berlaku surut, maka pemerintah seharusnya mendasarkan pencabutan status badan hukum HTI kepada pelanggaran yang dilakukan HTI selama sembilan hari itu.

Yusril menyebutkan, pemerintah tak akan mungkin bisa membuktikannya.

"Lihat jaraknya, antara Perppu itu terbit 10 Juli, HTI dibubarkan 19 Juli. Bisa enggak dalam 9 hari itu pemerintah membuktikan dalam sidang pengadilan itu bahwa HTI itu menganut, menyebarkan, mengajarkan, menyebarluaskan, paham yang bertentangan dengan Pancasila? Sejauh ini tidak," ujar Yusril.

(Baca juga: Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI)

 

Oleh sebab itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan persidangan akhir.

Diberitakan, PTUN, Kamis pagi, menggelar sidang lanjutan gugatan HTI atas langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi fakta yang dihadirkan oleh HTI sebagai penggugat, yakni Ketua DPP HTI Farid Wajni dan anggota HTI Abdul Fanani.

Saksi ditanyai kuasa hukum penggugat dan tergugat bergantian. Materi pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum penggugat, antara lain soal bentuk dakwah HTI, konsep khilafah yang diusung HTI dan soal apakah tujuan HTI membubarkan NKRI atau tidak.

Sementara itu, materi pertanyaan kuasa hukum tergugat, antara lain pemahaman saksi terhadap materi gugatan dan seluk beluk organisasi HTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com