Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diingatkan Bahaya Penempatan Perwira Aktif Polri sebagai Pejabat Publik

Kompas.com - 01/02/2018, 19:12 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mengatakan, berbahaya jika perwira aktif Polri diberikan penugasan untuk mengisi jabatan publik.

"Institusi Polri ini salah satu lembaga superbody. Bisa melakukan penyadapan dan akan sangat berbahaya jika diberikan jabatan sipil," kata Mustafa, di Kantor Sekretariat Iluni Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, perwira Polri seharusnya tak diberikan kesempatan menduduki jabatan sipil, meski dalam waktu singkat.

"Akan sangat berbahaya jika dia (Polisi) menduduki jabatan sipil meski dalam rentang waktu yang cukup singkat," kata Mustafa.

Baca juga: Penjabat Gubernur dari Polri Picu Timbulnya Kubu Pemerintah Vs Oposisi

Alasannya, Polri punya struktur dari pusat sampai ke bawah sehingga mampu mengkondisikan, melakukan sesuatu yang dikhawatirkan bisa menciderai demokrasi.

"Dia bisa menggerakkan di bawahnya melakukan apapun yang nantinya bisa dikatakan menciderai demokrasi," kata dia.

Oleh karena itu, anggota Polri yang terlibat politik harus mundur terlebih dulu dari institusinya.

"Polisi jelas harus netral, bila dia duduki jabatan publik harus munndur dulu, melepaskan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian. Baru setelah itu dia bisa duduk sebagai pejabat publik," kata dia.

"Kalau di luar negeri, polisi aktif baru bisa terjun politik setelah dia tak aktif lagi dua tahun. Dua tahun itu dia dianggap dia terputus pengaruhnya kepada bawahannya. Di kita hanya diatur anggota Polri bisa mundur untuk duduki jabatan publik tapi tak ada batas waktunya," papar Mustafa.

Baca juga: PAN Yakin Presiden Tak Setujui Usulan Mendagri soal Penjabat Gubernur dari Polri

Mustafa juga mendesak Presiden RI Joko Widodo tak menyetujui usulan perwira aktif Polri untuk ditempaykan sebagai penjabat gubernur.

"Presiden harus tolak dan tidak terbitkan surat tugas kepada penjabat gubernur dari Polri. Kita harus jaga semangat reformasi. Saya khawatir ini ditarik untuk Pemilu 2019. Jangan-jangan Wapres nanti dari Polri," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Sedangkan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Keduanya akan mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan dua gubernur di daerah tersebut berakhir pada Juni 2018.

Baca juga: Jokowi Dikritik karena Anggap Usulan Penjabat Gubernur dari Polri Hal Biasa

Di saat yang bersamaan, belum ada gubernur baru yang menggantikan karena pilkada di dua daerah itu baru dimulai pada akhir Juni.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com