Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Ingin Ada Keistimewaan Profesi Jaksa Dalam UU ASN

Kompas.com - 01/02/2018, 18:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan membahas soal usulan merevisi undang-undang Aparatur Sipil Negara. Khususnya untuk penguatan fungsi kejaksaan.

Hal itu akan dibahas dalam Musyawarah Nasional PJI yang dibuka oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Ini kami coba telusuri, kami sikapi dalam rangka untuk nanti siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Noor yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu mengatakan, semestinya ASN dari kejaksaan tidak disamakan dengan ASN di kementerian maupun lembaga lain. Sebab, dari segi karakteristik, kejaksaan berbeda dengan lainnya.

"Jaksa punya karakteristik sendiri, jaksa profesi yang mempunyai tugas sebagai penuntut umum. Ini tidak sama dengan ASN yang lain," kata Noor.

(Baca juga: Jaksa Agung: Masih Ada Jaksa yang Gemar Menyalahgunakan Kewenangan)

Oleh karena itu, kata Noor, semestinya pengaturannya berbeda dengan ASN lainnya.

Aturan soal ASN itu juga sempat disinggung Prasetyo dalam pidatonya di hadapan peserta Munas.

Prasetyo mengatakan, PJI perlu membahas kekhususan karakteristik kejaksan secara kelembagaan maupun profesi yang belum terakomodasi dalam UU ASN.

"Karena bertepatan dengan saat ini DPR sedang mengajukan hak inisiatifnya untuk melakukan perubahan UU ASN," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, PJI dapat merespon kesempatan itu dengan merancang langkah-langkah komperhensif dalam rangka penguatan fungsi kejaksaan.

"PJI dapat memanfaatkan momentum hak inisiatif DPR ini dengan mengusulkan untuk memasukan kepentingan kejaksaan di dalamnya," lanjut dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com